PANGKALPINANG - Pemerintah kota Pangkalpinang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait pemberian bantuan sosial untuk korban bencana non alam seperti korban kebakaran.
"Berkenaan dengan bantuan non bencana alam seperti kebakaran kita bakal menyusun draf perwako, sebab kan selama ini Memang ketika terjadi kebarakan rumah BPBD dinas sosial yang menjadi garda terdepan" ujarnya Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go saat menjadi narasumber di acara focos group disusion (FGD),Selasa (3/12).
Sedangkan dinas sosial kata Dia, bertugas membantu sandang dan pangan, ke depannya pemerintah berencana akan memberikan bantuan untuk membantu rumah korban yang terdampak kebakaran. "Nanti regulasinya bakal kita bahas lebih lanjut dan pembahasan perwako bakal dibahas secara khusus dengan dinas terkait, supaya korban kebakaran ini dapat dibantu" ujarnya.
"Ketika BPBD memberikan bantuan material berupa asbes, ini kan selalu diserahkan ke tagana atau ke masyarakat sekitar yang ikut membantu memasang nah kita bakal membahas siapa yang bakal bertugas memasang," katanya menambahkan.
Ia mengatakan, kedepannya untuk upah tukang yang memasang akan dianggarkan di dinas perkim dan akan menyiapkan tukang yang profesional dan cepat untuk bencana alam. "Sedangkan untuk bencana yang non alam seperti kebakaran rumah, nanti data dari BPBD ini menjadi dasar perkim untuk merehab ataupun membangun rumah korban kebakaran, tetapi bakal kita susun terlebih dahulu untuk perwakonya," jelas Mie Go.
Mie go juga berharap kedepannya nanti kepada seluruh OPD untuk berkolaborasi melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat, apalagi untuk korban bencana yang mendapatkan musibah. Ditempat yang sama Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari menjelaskan terkait penyusunan draf perwako tentang petunjuk pemberian bantuan bencana non alam sengaja diinisiasi oleh dinas perkim.
"Karena ada beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan ke dinas perkim untuk merehab rumah akibat korban kebakaran, tetapi memang di dalam SPM kami Permen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat belum diatur," jelasnya. "Jadi kalau di dalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana, bencana yang diputuskan oleh kepala daerah dan ada beberapa kriterianya," ujarnya melanjutkan.
Selanjutnya Belly, mengatakan untuk bencana puting beliung dan kebakaran rumah BPBD akan dibantu Dinsos untuk sandang dan pangan dan yang masih menjadi kendalanya masalah papan. "Jadi harapan kita dengan diinisiasi oleh dinas perkim terkait penyusunan perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksanaan bagi kawan-kawan OPD baik bencana alam dan non bencana alam," ujarnya. Belly juga menargetkan Perwako dapat selesai pada bulan Januari 2025 paling telat. (ant)
Kategori :