KORANBABELPOS.ID.- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan klarifikasi soal kenaikan gaji guru yang dijanjikannya semasa kampanye.
Pasalnya pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 lalu, Prabowo menyatakan bahwa kesejahteraan guru meningkat sebesar Rp 2 juta untuk guru non-ASN bersertifikasi dan satu kali gaji untuk guru ASN.
BACA JUGA:Guru PPPK Ngajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Kamis, Kenaikan Gaji Guru Diumumkan
Pernyataan yang juga diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di beberapa kesempatan ini pun memberikan harapan baru bagi para guru.
"Banyak guru swasta yang sudah eforia mengira ada kenaikan fantastis sebesar Rp 2 juta, padahal nyatanya hanya Rp500 ribu yang semula tunjangan profesinya hanya Rp 1.5 juta," ungkap FSGI dalam pernyataan tertulis yang diterima Disway.id, 2 Desember 2024.
"Sementara guru ASN mengira ada 2 kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesinya, padahal tidak ada perubahan sama sekali," paparnya.
Tak ayal, banyak yang menyebut bahwa kebijakan ini merupakan, 'Prank kenaikan gaji dari janji kampanye Prabowo-Gibran'.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Guru Tahun 2025, Sebelum dan Sesudah Naik?
Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan misinformasi sehingga berbagai pemberitaan bertebaran bahwa guru mendapatkan tambahan tunjangan dari yang diterima saat ini.
Lantas, pihaknya pun memaparkan berbagai kesalahan informasi yang beredar di masyarakat.
"Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025 karena tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok," tandasnya.
Hal ini juga akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh besaran TPG yang sama di tahun mendatang.
Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mendesak pemerintah untuk memberikan klarifikasi terkait kebiijakan gaji guru ini.
"Untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas," cetus Heru.**