Di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas

Senin 25 Nov 2024 - 12:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).  Ia divonis bebas tepat di Hari Guru pada 25 November 2024, melalui sidang pembacaan putusan hakim hari ini.

Dakwaan penganiayaan terhadap siswa oleh Supriyani dinyatakan tidak terbukti, sehingga hak-hak terdakwa harus dipulihkan.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Tak Lelah Berjuang, Disomasi Bupati, Jalan Terus

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin 25 November 2024.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tegasnya.***

 

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 12:23 WIB

Di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas

Rabu 20 Nov 2024 - 13:19 WIB

Mary Jane Belum Dibebaskan

Rabu 20 Nov 2024 - 12:48 WIB

Mengapa Hari ini 'Hari Anak Sedunia'?