KORANBABELPOS.ID.- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan. Sidang itu diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat (22/11/2024).
Desakan Soedeson menyusul dugaan bahwa JPU telah menyediakan kesaksian tertulis bagi dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
“Kita minta agar proses penyidikan yang dilakukan itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya bahwa pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis, ya,” ujar Soedeson.
BACA JUGA: Tom Lembong Paparkan Cerita Dia Jadi Tersangka Lewat Sepucuk Surat
Ia menilai akan sangat tidak profesionalis, jika penyidik terbukti menyiapkan dokumen tertulis yang digunakan oleh saksi ahli dalam sidang praperadilan. Apalagi, isi dokumennya diduga sama.
“Nah, misalnya mengenai kalimat terakhirnya, itu kalau itu sama, ya kami menyayangkan, itu kami tidak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” paparnya.
Selain itu, Soedeson menghimbau Kejagung dan pihak tertentu tidak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan yang dimaksud.
“Kita harus mengetahui dari benar-benar latar belakangnya ya, karena ini kan sudah masuk ke dunia praperadilan ya. Saya khawatir jangan sampai kita terus dianggap mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan, itu dulu,” katanya.
Ia percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sungguh-sungguh memeriksa kasus dugaan impor gula yang disangkakan ke Tom Lembong. Soedeson menekan bahwa kasus ini menjadi fokus semua pihak baik itu pemerintah, DPR, dan masyarakat, sehungga dikawal secara terbuka.
“Jadi, kami cuman ingin mengingatkan semua pihak saja, termasuk jaksa penuntut umum dan juga hakimnya agar benar-benar transparan dan akuntabel, profesional,” lanjut dia.
BACA JUGA:Lagi Warning untuk Kejagung Dalam Kasus Tom Lembong, Jangan Karena Ada Pesanan
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.
Apalagi, adanya praduga motif politik dibalik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.
“Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka
sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.