KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengklarifikasi perihal pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh ikut kampanye.
-------------
MOELDOKO menilai bahwa dengan berkata begitu, bukan berarti Presiden Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk mengampanyekan pasangan calon tertentu. Dia menyebut pernyataan Presiden Jokowi sebagai edukasi bagi masyarakat.
"Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," katanya di Malang.
BACA JUGA:DMI Tegaskan Tidak Boleh Jadikan Masjid Tempat Kampanye
Moeldoko menyampaikan dalam UU Pemilu dinyatakan dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. Yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
"Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasarkan asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," ujarnya.
"Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana," ucap Moeldoko.
BACA JUGA:Istana: Pernyataan Presiden Soal Kampanye Banyak Disalahartikan
Apakah Jokowi sudah mengajukan cuti untuk ikut kampanye? Moeldoko menjawab sebagai berikut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.***