Pasutri di Mentok Nekat Jual Sabu

Selasa 19 Nov 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Husni
Editor : Aprianto

MENTOK - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Mentok karena mengedarkan narkoba sabu-sabu, pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 18.30 di sebuah kontrakan di Gang Matoa Kampung Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku pertama JE alias JEP (32) laki-laki warga Dusun Pal 9 Rt/Rw 005/003 Desa Air Limau Mentok. Pelaku kedua perempuan SE alias Septi (29) alamat Jl.Berok Ulu Rt/Rw 003/005 Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo membenarkan penangkapan ini.  "Tersangka diamankan di Polres Bangka Barat berikut barang bukti sabu dengan berat 6.24 gram," ujarnya.

Dari penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih di tas warna hitam. 

Selain itu ditemukan pula berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan pelaku yang mengedarkan sabu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  "Dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru sekira 3 minggu mengedarkan sabu dengan alasan tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari hari," jelasnya. (his)

 

Tags :
Kategori :

Terkait