Simpan Sabu 6,24 Gram, Sepasang Suami Istri Diringkus Polisi

Selasa 19 Nov 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Husni
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, MENTOK - Sepasang suami istri di Mentok diringkus oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat pada Senin 17 November 2024. 

Keduanya diamankan di sebuah kontrakan di Gang Matoa, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, sekitar pukul 18.30. Sang suami JE alias JEP (32) warga Desa Air Limau Mentok. Sementara sang istri SE alias Septi (29) merupakan warga Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Rumah Pengedar Sabu-sabu Digeledah

"Tersangka diamankan di Polres Bangka Barat berikut barang bukti sabu dengan berat 6.24 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo. 

Polisi melakukan penggeledahan di dalam kontrakan pelaku yang disaksikan oleh perangkat RT setempat. Di sana petugas mencurigai sebuah tas hitam dan didalamnya ditemukan 11 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih. 

BACA JUGA: Bandar Narkoba Internasional Dengan BB 90 Kg Sabu Diringkus

Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan pelaku yang mengedarkan sabu. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku mengaku baru sekira tiga minggu mengedarkan sabu dengan alasan tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari hari," kata Kasat. **

BACA JUGA:Simpan 7,35 Gram Sabu di Kamar RR Ditangkap

Kategori :