TOBOALI - Masalah Kawasan Industri Sadai (KIS) Bangka Selatan (Basel) atas penjualan tanah di kawasan tersebut terus bergulir. Senin (18/11), puluhan warga Sadai mendatangi Polres Basel melaporkan dugaan pemalsuan data dan penyerobotan tanah yang terjadi di wilayah tersebut.
Salah satu perwakilan warga Sadai, Adi Karno menyampaikan, laporan yang akan diajukan ini berkaitan dengan tindakan oknum aparat desa yang diduga memalsukan data, tanda tangan, dan dokumen legalitas kepemilikan tanah.
"Bukan itu saja kami juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan yang beroperasi di KIS," sebutnya, Senin (18/11).
Disebutkannya, pihaknya akan melaporkan tiga poin terkait kedatangan ke Polres Basel yakni poin pertama, pemalsuan data dan dokumen oleh oknum aparat desa, lalu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan. Ketiga, pihaknya meminta penyelesaian pembayaran lahan yang telah diberikan uang muka.
Dalam laporan penyerobotan lahan ini luas lahan yang dipermasalahkan mencapai sekitar 100 hektare, dengan kepemilikan tersebar di berbagai kelompok masyarakat. Dari 50 warga yang terdampak sekitar 20 orang hadir langsung untuk menyampaikan permasalahan mereka. "Untuk luas lahannya itu sekitar kurang lebih 100 hektare yang terbagi ke dalam beberapa kelompok masyarakat," ucap Adi.
Selain itu, pihak warga meyakini surat-surat tersebut diterbitkan oleh pemerintah desa Sadai. Dugaan ini memicu kekhawatiran warga akan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki.
“Kami tidak bisa memastikan keterlibatan langsung, tetapi surat-surat tersebut diterbitkan oleh pemerintah desa, khususnya Desa Sadai," terangnya.
"Polres memastikan laporan akan diterima selama bukti tersebut valid dan sesuai dengan hak warga," tambah Adi.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa memberikan solusi yang adil dan komprehensif untuk menghindari konflik berkepanjangan.
"Dengan laporan ini, kami berharap ada kepastian hukum atas lahan milik warga, serta dukungan dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik ini secepatnya, serta pihak perusahaan memberikan ganti rugi atas lahan yang sudah diberikan uang muka," pungkasnya. (im)
Kategori :