KORANBABELPOS.ID.- Pro dan kontra penerapan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih berlanjut. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menyatakan bahwa ada dua usulan skema rencana kenaikan PPN 12 persen yang dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Ajib menyatakan bahwa yang pertama, Pemerintah dapat menerapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Pemerintah bisa menaikkan PKTP menjadi katakanlah Rp 100 juta. Ini bisa mendorong daya beli masyarakat kelas menengah," ujar Ajib dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 18 November 2024.
Diketahui, saat ini besaran PKTP adalah sebesar 54 juta per tahun, dengan penghasilan 4,5 juta per-bulan. Jumlah ini sudah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 101 tahun 2016.
Selain itu, Ajib menambahkan, Pemerintah juga dapat mengarahkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor-sektor penggerak ekonomi, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
"Intinya, harus ada insentif fiskal yang relevan dengan daya beli masyarakat. Ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan, pengusaha akan menjalankan itu di lapangan. Itulah filosofi dari PPN ini, karena PPN ini pajak tidak langsung untuk pengusaha," kata Ajib.
Tidak hanya itu, Ajib juga turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah dapat mengkaji peraturan dibalik PPN 12 persen ini secara teliti sebelum nantinya diterapkan secara resmi.***