KORANBABELPOS.ID.- Trio eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel) dijadwalkan akan menjalani sidang beragenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidsus Kejaksaan Agung RI. Ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka adalah Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo.
Demikian tertuang dalam website SIPP PN Jakarta Pusat sidang untuk kluster dinas ini sudah berjalan estafet sebanyak 28 kali. Yakni sejak dakwaan tanggal 31 Juli 2024.
Sebelumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, tim JPU yang dikomando Zulkipli telah mendakwa pusaran perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.
BACA JUGA:Lagi, Anggota DPR RI Tanya Aktor Utama Tipikor Timah Kajagung: Belum Berhenti!
Adapun pihak-pihak yang telah diperkaya yakni:
1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998.2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56.
3. Memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak
tidaknya Rp3.660.991.640.663,67.
4. Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak
tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 .
5. Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa
setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06.
6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya
Rp1.059.577.589.599,19.