Selaku Istri Utusan Khusus Presiden, Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse

Kamis 14 Nov 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.-  KPK menyebutkan Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad boleh menerima endorse usai suaminya menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.  Nagita Slavina boleh menerima endorse asalkan memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.

Dalam kesempatan ini, Pahala juga mengimbau kepada para penyelenggara negara yang telah dilantik Presiden Prabowo sebulan lalu, agar melaporkan LHKPN, tak terkecuali Raffi Ahmad.

"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," ujarnya.***

 

Kategori :

Terkait

Minggu 17 Nov 2024 - 19:33 WIB

Omongan Ahok Dibantah Ahmad Basarah