MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berupaya menguatkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengoptimalkan pungutan pajak daerah.
Penjabat sementara Bupati Bangka Barat Hendriwan mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Babel yang dihadiri Kantor Samsat Babel dan Ditlantas Polda Babel untuk bersama-sama mengoptimalkan pungutan pajak daerah.
Ia mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan peningkatan penerimaan dari pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurut dia, optimalisasi pajak akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas fiskal daerah dan memperkuat kemampuan belanja daerah.
"Dari kerja sama ini, kita juga akan mengimplementasikan kebijakan opsen (pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu) pada 5 Januari 2025, kita berharap kebijakan ini dapat berjalan secara baik, sinergis dan lancar," katanya, Selasa (12/11).
Menurut dia, kebijakan opsen adalah salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur di dalam undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diharapkan mampu memperluas sinergi pemungutan melalui "cost sharing" (berbagi pendanaan bersama) dan "role sharing" (berbagi peran dalam mendukung optimalisasi) serta mempercepat penyaluran penerimaan pajak ke daerah.
"Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan menyinergikan pelaksanaan opsen pajak antara pemprov dan pemkab," katanya. (his)