Judol Marak di Telegram dan TikTok? 7,5 Ribu Akun Diblokir!

Selasa 12 Nov 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

JUDI online (Judol), merebak hingga ke media sosial seperti Telegram dan TikTok.

-------

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol).  Total sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak 277.084 konten. 

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa, 12 November 2024 di Jakarta. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Diringkus, Tugasnya Menjaga Website Judol yang Dilindungi

Dari angka tersebut, sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. 

Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore. 

Beberapa akun dengan pengikut besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut) telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online. 

Nursodik Gunarjo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah. 

“Telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke aktivitas perjudian ilegal," jelasnya. 

Terdapat pengaruh negatif akibat bermain judol ini, bahkan dapat memicu kecanduan hingga ke ranah kesehatan. 

Berdasarkan laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol. 

Tercatat secara total sejak periode 2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah ditangani Kemkomdigi.  Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang disebar melalui situs dan IP. 

BACA JUGA:Tersangka Judol Nambah Lagi

Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line, dan 3 Hello App. 

Kategori :