Astagfirullah! Oknum Guru Ngaji Diciduk Diduga Cabuli 6 Murid!

Senin 11 Nov 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Tri
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Adalah pria oknum guru ngaji berinisial ZF (44) di Sungailiat, diringkus Polres Bangka karena diduga telah mencabuli 6 muridnya.  Dia adalah pengajar di salah satu pondok bimbel Al-Quran itu.

Kini oknum guru ngaju cabul itu sudah diamankan Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka. 

ZF diamankan Minggu, 10 November malam di kediamannya setelah pihak Polres Bangka menerima laporan dari keluarga korban. 

Dalam aksinya, ZF diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 6 murid ngajinya yang Sebagian besar justru laki-laki dan hanya ada 1 korban perempuan.

BACA JUGA:Heboh Santriwati Korban Pencabulan di Bekasi, Warga Geruduk Ponpes!

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kanit PPA Aiptu Nainggolan seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menyatakan pelaku mengakui aksinya dilakukan sejak tahun 2022. Sementara versi korban, aksi oleh pelaku dilakukan sejak tahun 2020.

Pelaku ZF melakukan aksi pelecehan di beberapa tempat antara lain, ruang perpustakaan, motor dan tempat itikaf. Beberapa korban mendapat perlakuan dengan cara disodomi lebih dari sekali.

Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orang tua korban memergoki anaknya menonton film p*rno dan melakukan ona**. Orang tua perempuan korban lalu bertanya mengapa korban bisa melakukan hal itu yang akhirnya terbongkar bahwa korban pernah dilecehkan pelaku. Korban juga mengaku diajarkan menonton video p*rno oleh pelaku. Para korban merupakan anak yang masih di bawah umur.

Sementara itu pelaku ZF mengaku aksi yang dilakukan sejak 2022 dalam berbagai kesempatan. Pelaku juga menjalin komunikasi via WhatsApp saat mengajak korban bertemu sebelum melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA:KPAD: Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor

"Ngajak kadang lewat WhatsApp. Terakhir kali di bulan Oktober, satu orang. Ngelakuin di pondok, di rumah, perpustakaan. Ada yang diberi uang, pernah puluhan ribu sampai dua ratus ribu," kata Z.

Saat ini ZF sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka. Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, ZF terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur.*** 

 

Kategori :