KORANBABELPOS.ID.- Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara pada 11 November 2024, Guru Honorer Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidanganan tersebut, pihak Jaksa menyebutkan bahwa pihaknya meminta pihak majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.
Sedangkan dalam persidangan saat mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya, mulai Susno Duadji selaku mantan Kabareskrim, Reza Indragiri Amriel yang merupakan ahli psikologi forensik telah memberikan kesaksiannya terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Anak Aipda WH itu Jatuh di Sawah, Bukan Dipukul Guru Supriyani
Selain itu juga dihadirkan Dr Raja Al-Fat Widya Iswara selaku Dokter Ahli Forensik.
Dari keterangan ketiga saksi ahli, memberikan kesaksian yang meringankan Supriyani, di mana Susno menyampaikan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan.
Sedangkan Reza mengungkapkan jika kasus ini terlalu menitik beratkan pada keterangan saksi, sedangkan saksi tersebut merupakan anak yang kesaksiannya tersebut tidak dapat digunakan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Susno yang mengatakan jika saksi anak sama saja bukan saksi dan dapat diabaikan.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani Ahli Sebut Luka di Murid SD itu Bukan Bekas Pukulan Sapu Ijuk
Sementara, keterangan dari Dr Raja menyampaikan jika luka yang terdapat pada korban anak bukanlah disebabkan karena sapu yang merupakan barang bukti. Kesaksian wali kelas anak korban yang berinisial L juga mengatakan jika Supriyani tidak melakukan pemukulan tersebut.***