Dia berharap pemerintah memberikan kebijakan bagi honorer yang dinyatakan TMS dan tidak submit.
"Honorer yang tidak submit pasti ada kendala, bisa saja karena jaringan internet atau ketiadaan formasi," kata Sahirudin.
BACA JUGA:Mengapa Banyak Honorer TMS?
Begitu juga masalah yang dilamai honorer berstatus TMS, yang menurut Sahirudin banyak yang terkendala pada surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
"Perjuangan kawan-kawan untuk menjadi peserta seleksi PPPK 2024 ini harus diberikan apresiasi dengan memberikan kebijakan bagi yang TMS maupun belum submit," cetusnya.
Dia mengatakan, tidak ada kebijakan khusus bagi 11.631 honorer ini, maka dipastikan mereka akan tertinggal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengamanatkan tenggat penuntasan masalah honorer Desember 2024.
Dia yakin pemerintah akan mencarikan solusi jika memang fokus menuntaskan masalah honorer.
"Perlu dibuka kesempatan bagi peserta yang TMS dan belum submit ini. Mereka, kan masuk database BKN, sehingga harus diprioritaskan tuntas," pungkasnya.***