PMJ Minta 47 Rekening Diblokir Terkait Judol Oknum Kemenkomdigi

Jumat 08 Nov 2024 - 12:52 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Polda Metro Jaya (PMJ) ajukan 47 rekening diblokir terkait dugaan judi online yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).  Demikian penegasan Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Rekening-rekening itu digunakan para pelaku untuk transaksi judol. Selain itu, turut disita barang bukti  Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

BACA JUGA:Meutya Hafid: Jumlah Oknum Pegawai Kemenkodigi Terlibat Judol Bertambah

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Sejauh ini PMJ menetapkan 17 tersangka terkait Judol yang melibatkan beberapa oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).  Terakhir Polda Metro Jaya menerapkan 2 DPO terbaru.***

 

Kategori :