Oleh: Hatta Budianto
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka BelitungTIMAH merupakan mineral hasil bumi salah satu komoditi bernilai ekonomis sangat dibutuhkan. Timah diperoleh melalui proses penggalian tanah, pencucian tanah dengan air untuk pemisahan antara tanah dan timah, selanjutnya yang disebut dengan pertambangan. Kegiatan pertambangan timah sudah sangat familiar bagi masyarakat pulau Bangka Belitung.
Pulau Bangka adalah salah satu penghasil timah dengan cadangan timah terbesar dunia meski sudah digali sejak abad ke-18 melalui pertambangan di zaman kejayaan Sultan Palembang guna memenuhi kuota perjanjian dengan Belanda sekitar tahun 1671 hingga sekarang.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia. Potensi timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia sehingga Bangka Belitung dikenal juga dengan sebutan pulau timah.
Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, timah merupakan komoditas unggulan. Kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui timah sangat signifikan. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per bulan Maret 2023 mendata bahwa nilai ekspor timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kurang lebih mencapai USD 225.799 dengan nilai ekspor rata-rata 20 sampai 30 persen dari total 200.000 ton per tahun kebutuhan timah dunia.
Timah sangat memberi pengaruh terhadap kehidupan social, ekonomi dan budaya masyarakat. Pertambangan timah dianggap mampu memberikan kesejahteraan yang memadai dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Secara positif, pertambangan timah dapat meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan akan tersedia lapangan kerja baru.
Hingga saat ini, timah masih menjadi primadona bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun harus dilakukan secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan ataupun menambang tidak berada di wilayah pertambangan namun seakan menjadi keterpaksaan masyarakat mencari penghidupan melalui timah.
Proses menambang timah yang cukup hanya menggunakan peralatan sederhana, biaya modal peralatan tambang relative terjangkau, timah mudah diperjual belikan, dan cepat memperoleh hasil sejumlah uang yang signifikan, setidaknya menjadi faktor penyebab ketergantungan masyarakat pada pekerjaan dibidang timah.
Selanjutnya aktivitas tambang timah dan transaksi bisnis timah pun terus berlangsung dalam segala kondisi dan konsekwensi. Bahkan fenomena kerusakan lingkungan di mana-mana sebagai dampak pertambangan timah hingga timbulnya perkara dugaan korupsi tata niaga timah 300 T belum lama ini, seakan tidak akan membuat gentar sebagian masyarakat untuk mengejar keuntungan dari timah di Bangka Belitung.