KORANBABELPOS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang hingga saat ini raib
Sejak dinyatakan KPK sebagai tersangka Selasa, 8 Oktober lalu, Paman Birin lenyap? Ini terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin.
Sidang hari ini beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.
BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong PT Taspen, KPK Sita Rp 2,4 Miliar
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.
Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian. KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
BACA JUGA:KPK Tekan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.***