Tipikor CSD dan WP, Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa 05 Nov 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Terdakwa Alwin  Albar selaku kepala proyek dalam sidang  perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah,  dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dengan 14 tahun penjara. 

Di hadapan majelis  hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono JPU Wayan menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

BACA JUGA:Tipikor CSD dan WP, Alwin Albar Ngaku tak Pernah Terima Laporan Proyek Bermasalah'

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya. 

BACA JUGA:Kasus CSD & WP, Eks Dirut Riza Cuci Tangan, Alwin Albar Terpojok!

Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara pihak JPU sebelumnya telah mendudukan terdakwa  Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun vonisnya berupa 3 tahun penjara.***

 

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 19:59 WIB

Puncak Arus Mudik Nataru, 24 Desember 2024

Minggu 24 Nov 2024 - 19:53 WIB

Menkes Kaget Anak-anak Terkena Diabetes

Minggu 24 Nov 2024 - 19:42 WIB

Lewotobi Laki-Laki Batuk Lagi

Minggu 24 Nov 2024 - 15:59 WIB

Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?