Meski Ajuan Para Terdakwa Kasus Timah Ditolak, Alwin & Bambang Kasasi
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meski semua ajuan kasasi dari ra terdakwa kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 di IUP PT Timah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun masih ada 2 terdakwa lagi yang mengajukan hal yang sama. Teranyar, kasasi salah satu bos Sriwijaya Air, Hendry Lie yang ditolak.
Nasibnya tak jauh beda dengan Thamron alias Aon Cs. Putusan penolakan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Dengan ditolaknya permohonan kasasi, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding. Yaitu 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie. Majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Saat ini, MA juga tengah mengadili berkas kasasi yang diajukan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T.
Lalu, siapa lagi yang mengajukan kasasi?
Dia adalah eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Ia mengajukan kasasi ke MA terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Menariknya, 2 majelis yang memeriksa berkas ajuan Alwin Albar adalah sama dengan majelis kasasi Hendry Lie. Yaitu Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan hakim anggotanya, Yanto, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai. Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Eks Direksi Paling Apes!
Alwin Albar adalah satu dari 3 eks direksi yang terseret dalam kasus Tipikor timah. Namun, dari 3 itu, Alwin terbilang eks direksi paling apes. Dia paling tragis dan apes. Karena hanya dia yang disidang dalam kasus 2 Tipikor yang hampir bersamaan dengan dua vonis bersalah.
Dalam kasus Tipikor Tata Niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Alwin Albar, mantan Dirops PT Timah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022.
Majelis hakim yang diketuai, Fajar Kusuma Adji, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara (KN) Rp 300 triliun itu.
Mengadili menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian bunyi amarnya.
Alwin dijerat pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak cukup di situ, Alwin juga dipidana denda, Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Adapun bagi majelis yang memberatkan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang besar.