KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis terus bergulir, dan saksi-saksi mulai memberikan kesaksian yang mengungkapkan berbagai fakta baru. Kamis (31/10) lalu, sidang menghadirkan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari sudut pandang kepakarannya, Yunus berpendapat,harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata. Artinya, asalkan terdakhwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.
"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," jelas Yunus dalam kesaksiannya pada siding tersebut.
Ia melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," tegas dia.
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
"Dia (Harvey Moeis) buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.
Salah satau aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan. Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.
""Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak gitu," tegas dia lagi.
Sehingga sekali lagi ia menuturkan, asalakan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh asset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.
"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu. Jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," imbuh Yunus.***