TOBOALI - Seorang warga asal Tulung Selapan Kabupaten Komering Ilir Sumsel HNA (34) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) yang bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Kabupaten Bangka, setelah diketahui mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat No Pol BN 2900 VG milik warga Jalan Damai Toboali. Penangkapan ini disampaikan oleh Sat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni pada Senin (04/11).
"Unit Reskrim Polres Basel berhasil mengamankan seorang pelaku warga Tulung Selapan HNA, setalah melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik warga Jalan Damai NI (37)," ungkapnya.
Kronologi ini bermula pada Senin (28/10) sekira pukul 17.00 Wib, suami korban menanyakan keberadaan motor Honda Beat warna putih tidak ada di tempatnya, lalu suaminya menanyakan hal tersebut ke istrinya atau korban, apakah ia mengambil atau memakai sepeda motor tersebut.
Istrinya mengatakan bahwa ia tidak memakai ataupun mengambil motor tersebut, akhirnya suami korban kembali lagi untuk memastikan motor tersebut dan memang motor itu tidak ada di Rumahnya.
Tak berselang lama korban bersama suaminya langsung melihat CCTV yang ada disekitaran pelabuhan Jeki dan diketahui motor tersebut di curi oleh seseorang yang tak dikenal dan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.
"Mengetahui motor tersebut tidak ada di rumahnya, korban bersama suaminya langsung mengecek CCTV di sekitaran pelabuhan Jeki dan didapati motornya dicuri oleh seseorang tak dikenal," terangnya.
Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Polres Basel langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah didapat informasi tentang pelaku, kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian melarikan diri ke Kabupaten Bangka. Selanjutnya, pada Jum'at (01/11) unit opsnal Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka dan bersama-sama mencari keberadaan terduga pelaku.
Kemudian diketahui posisi terduga pelaku tepatnya berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, kemudian sekira pukul 15.30 wib unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel bersama unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi posisi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta ditemukan barang bukti di kediaman terduga pelaku satu unit sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Baselnguna penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku ini mencuri motor tersebut karena melihat dalam kondisi terparkir di pelabuhan jeki, setelah pelaku mengecek motor tersebut pelaku mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak lagi melainkan sepeda motor tersebut dapat di hidup kan menggunakan sambungan kabel berupa saklar on/off, setelah pelaku mengetahui hal tersebut sepeda motor yang terparkir di pelabuhan jeki tersebut langsung di hidupkan dan di curi oleh pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku ini terancam Pasal 362 KUHPidana, barang siapa mengambil suatu barang, yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya. (im)
Kategori :