KORANBABELPOS.ID.- Banyaknya honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti seleksi PPPK 2024, menimbulkan tanda tanya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen turun gunung. Menurutnya,
pada dasarnya honorer bisa mendaftar dalam satu instansi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda dari tempat mereka honor.
Namun, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 Diktum Ketujuh, yaitu memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai dengan kompetensi jabatannya.
"Kalau tidak punya pengalaman kerja ya TMS," kata Suharmen.
BACA JUGA:Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS? Tidak Memenuhi Syarat?
Sebagai contoh, lanjutnya, selama ini menjadi honorer pada jabatan pelaksana administrasi keuangan di OPD A. Namun, di OPD A tidak membuka formasi dan adanya hanya di OPD B di instansi yang sama, maka yang bersangkutan bisa mendaftar di OPD B dengan syarat memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya 2 tahun.
Ditanya apakah honorer yang TMS ini bisa diberikan kesempatan lagi, Deputi Suharmen menjawab lugas dan tegas, "Kalau TMS, ya tidak bisa. Masa harus dipaksakan?. ''
BACA JUGA: Wah, Ada Syarat Tambahan Honorer Lulus PPPK 2024
Dia menambahkan masalah ratusan honorer K2 dan non-ASN database BKN berstatus TMS, bukan karena ijazah, sebab kompetensi jabatannya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Masalahnya hanya satu, yaitu surat keterangan pengalaman kerja tidak sesuai.
"Saya selalu sampaikan kepada staf dalam menjawab setiap pertanyaan terkait masalah seleksi CASN, dasarnya harus regulasi, bukan intuisi. Kalau beyond regulasi, itu bukan kewenangan BKN," pungkasnya.***