Cara Oknum Komdigi Raup Duit Haram dari Judi Online

Senin 04 Nov 2024 - 12:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Inilah modus-modus para oknum Komdigi meraup duit harap yang 

diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.  Sepuluh pejabat dan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menopang 1.000 situs judi online agar tidak ditutup.

Sebanyak 5.000 situs judi online seharusnya diblokir, meski demikian hanya 4.000 situs yang telah dibatasi oleh 10 pejabat dan karyawan Komdigi.  Sebaliknya, 1.000 situs perjudian daring lainnya telah diamankan untuk memastikan mereka tetap beroperasi.

BACA JUGA:Nama Budi Arie Terseret Oknum 'Pembina' Judol dari Komdigi?

Seorang pegawai Komdigi mengungkapkan bahwa mereka memasang tarif sebesar Rp 8.5 juta untuk setiap situs judi daring yang diamankan.  Artinya, jika ditotal, penghasilan mereka mencapai Rp 8.5 miliar untuk mengurus 1.000 situs judi daring.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kapan 10 pejabat dan tenaga ahli tersebut "mengamankan" 1.000 situs judi daring tersebut dari pemblokiran, serta total keuntungan yang diperoleh.

BACA JUGA:Oknum Kemenkomdigi Terlibat Judol, 16 Orang

Terbukti, pejabat Komdigi tersebut diduga menyewa delapan orang operator/admin untuk mendukung operasional 1.000 situs judi online tersebut.***

 

Kategori :