Siap Pelamar PPPK Tahap 2

Minggu 03 Nov 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

PENDAFTARAN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 untuk tahap 2 akan dibuka pertengahan November 2024 ini. 

----------------

DIMANA  pelamar yang akan mendaftar PPK untuk mengetahui persyaratan yang akan diperlukan. Sehingga dinyatakan memenuhi syarat. 

Jadi, sangat penting bagi pelamar mengetahui persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Dimana pendaftaran tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Untuk diketahui PPPK 2024 tahap 2 baru dibuka pada 17 November 2024 nanti. Karena pendaftaran masih dibuka 2 minggu lagi, jadi mulai dari sekarang dipersiapkan persyaratan yang akan diperlukan di pendaftaran nanti. 

Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2: 

* Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK.

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

* Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

* Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);

* Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Kategori :

Terkait

Senin 04 Nov 2024 - 19:48 WIB

Mengapa Banyak Honorer TMS?

Minggu 03 Nov 2024 - 19:23 WIB

Siap Pelamar PPPK Tahap 2

Sabtu 02 Nov 2024 - 12:28 WIB

Ini 3 Syarat Bentuk Guru Profesional