KORANBABELPOS.ID.- Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru.
BACA JUGA:Rp 8,5 Juta Jatah Staf Kementerian Komdigi Per 1 Situs Judol
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tsk lainnya Jadi jumlah tsk 16 orang," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Dituturkannya, dua orang itu terdiri dari satu orang sipil dan oknum Kemenkomdigi.
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," tuturnya.
BACA JUGA:Staf Terlibat Judol, Meutya Hafid Buka Suara
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terus berkomitmen mengungkap kasus judi online.***