Asyik.. Gaji ASN Pemprov Babel Naik

--

PANGKALPINANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangka Belitung (Babel), Susanti menyampaikan beberapa kabar gembira terkait kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Kabar tersebut ia sampaikan pada saat menjadi Inspektur Upacara Senin pagi (22/1). Salah satu kabar yang menggembirakan itu yaitu Kenaikan Gaji Berkala (KGB) juga sudah dilaksanakan secara otomatis, sehingga para pegawai dapat segera merasakan manfaatnya.

BACA JUGA:Pastikan Stamina Tetap Terjaga

BACA JUGA:Tukang Las di Basel Ciptakan Mesin Pemilah Sampah

"Kenaikan Gaji Berkala juga sudah otomatis. Kalau masih ada yang tidak sesuai, tolong segera hubungi bagian terkait di kantor kami, akan segera kami selesaikan. Siapa tahu masih ada data yang belum di-update," ungkapnya.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun Babel Pos, kenaikan gaji di 2024 sekitar 8 persen ini sudah diberikan per Januari 2024 yang telah disahkan dalam UU APBN 2024. Tak hanya ASN, kenaikan gaji juga dirasakan oleh TNI/Polri.

Di sisi lain, kata Susanti, di tahun 2024 ini, Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebanyak 6 periode dalam setahun. Ketentuan terbaru tentang Kenaikan Pangkat ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. "Yang semula setahun hanya ada 2 periode, April dan Oktober, tahun 2024 ini menjadi 6 periode, yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Bukan berarti setiap 2 bulan sekali naik pangkat, tapi kalau tidak dapat terkejar di periode pertama, bisa ikut di periode selanjutnya," jelasnya.

Susanti juga meminta para ASN agar rajin-rajin melihat SIMADIG karena tahun 2024 perhitungan TPP juga akan dinilai dari Indeks Profesionalitas (IP) yang harusnya di atas 90. "Itu baru pas. Nanti akan ada edaran terkait berapa IP ASN yang ditentukan untuk Pemprov Babel dan berapa yang tertoleransi. Jangan sampai kurang, karena akan mengakibatkan tidak tercapainya IP ASN tadi," lanjutnya.

Dalam "Buku Saku IP ASN" yang dikeluarkan oleh Dirjen, jabatan ASN BKN, IP ASN bertujuan memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.

IP ASN dapat ditingkatkan melalui pertama Kualifikasi Pendidikan dengan bobot 25%. Kedua, Kompetensi dengan bobot 40%. Kompetensi dapat dilakukan baik oleh Pemerintah ataupun secara mandiri. "Dengan bobot terbesar, maka kompetensi menjadi perhatian khusus dalam peningkatan IP ASN. Ini kewajiban kita semua. Kemudian yang ketiga kinerja dengan bobot 30%. Tidak ada lagi kinerja di-copas. Semua harus sesuai dengan rencana kerja masing-masing pegawai. Terakhir, Disiplin dengan bobot 30%. Bobotnya memang kecil tapi dampaknya sangat besar. Tanpa Disiplin, dimensi lain tidak dapat dilaksanakan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Susanti juga mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama menanamkan Core Values ASN BerAKHLAK di dalam diri masing-masing untuk mewujudkan cita-cita Babel. "Mari kita tingkatkan semuanya untuk menjadi ASN yang profesional. Semoga nilai-nilai ini tertanam dengan baik dalam diri kita sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama Pasal 3 dan 4," tambahnya.

Terakhir, Susanti memohon doa atas visitasi LAN RI dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Babel. "Mudah-mudahan kita lulus dan segera manjadi bagian dari pelaksanaan dan mendukung program nasional ini. Dengan demikian, akan semakin banyak peserta dari luar Babel  atau dari provinsi-provinsi di Indonesia untuk mengikuti pelatihan ini," imbuhnya.(jua)

Tag
Share