Toko Aluk Dicuri Sepupu Sendiri
--
PARITTIGA - Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku pencurian toko Kamis (18/1/2024). Pelaku pencurian yang diamankan oleh warga Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Pelaku AY melakukan pencurian di toko Aluk yang tak lain sepupu nya.
Kejadian bermula Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib pelaku AY masuk kedalam toko milik Aluk untuk mengambil barang-barang atau isi di toko berupa rokok berbagai merk, beras dan hohlam berbagai jenis yang terekam CCTV toko.
Keesokan harinya ketika melihat barang-barang banyak yang hilang Aluk mengecek CCTV dan di dapati yang masuk melalui atap toko dengan cara memanjat dan loncat untuk masuk kedalam toko. Kemudian Aluk melaporkan ke warga untuk mencari pelaku dan tidak lama kemudian ada warga yang menemukan dan langsung diamankan oleh warga. Kemudian perangkat Desa Teluk Limau menghubungi pihak Polsek Jebus.
Polsek Jebus pun bergerak cepat mengamankan AY untuk dibawa ke Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah membenarkan mengamankan pelaku di duga melakukan pencurian yang diamankan warga."Untuk sementara korban belum membuat laporan resmi ke Polsek Jebus,"ujarnya. (his)