Ribuan Anak Terlibat di Judi Online
Ivan Yustiavandana-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mengerikan!
Tercatat, ada 191.380 anak yang berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai 282 miliar dari 2,1 juta kali. Data ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi terkait anak-anak yang melakukan judi online," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta.
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari sebelas tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Kemudian ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.
BACA JUGA:Ada T di Balik Judi Online, Jokowi Aja tidak Tahu
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," bebernya.
Ivan menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Ivan mengatakan, permasalahan tersebut harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama KPAI melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
BACA JUGA:Dampak Judi Online Makin Parah, 80 Ribu Anak Indonesia Korban
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.***