Tetap Jalani Pidana di PN Jakbar
--
Ammar Zoni melalui Kuasa Hukumnya, Jon Mathias mengatakan bahwa hasil dari gugatan eksepsi yang dilayangkan pada 20 Mei 2024 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi Ammar Zoni lantaran ada banyak jumlah saksi yang berada di Jakarta Barat.
Sebagai pengacara, Jon Mathias mengaku akan tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. "Agendanya kan keputusan sela tentang eksepsi kita. Tadi udah diputus pada intinya Hakim menolak, alasannya saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat," kata Jon Mathias, dikutip Selasa 28 Mei 2024. "Otomatis Pengadilan
BACA JUGA:Akui Punya Istri Kedua Bernama 'Lea'
Jakarta Barat yang berwenang untuk mengadili. Sebagai pengacara saya tetep hormati lah," sambungnya.
Adapun agenda sidang berikutnya yang akan dijalani oleh Ammar Zoni adalah pembuktian. Pada sidang tersebut, kata Jon Mathias, Polres Jakarta Barat akan menghadirkan saksi penangkapan saat Ammar Zoni memakai narkoba.
Rencananya, sidang menghadirkan saksi penangkapan oleh Polres Jakarta Barat akan digelar pada Rabu besok, tanggal 29 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Sekarang ini akan lanjut ke pembuktian, pastikan hari Rabu depan kita menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Polres Jakarta Barat. Jadi sebagai PH juga mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan," kata Jon Mathias.
BACA JUGA:Yasmine Ow Mantap Bercerai dari Aditya Zoni
Lebih lanjut, Jon Mathias mengatakan bahwa nantinya saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Barat berjumlah 3 sampai 4 orang. "Berdasarkan BAP, kalo gak salah 3 atau 4 saksi ya. Nanti pasti kita akan menggali tentang alat bukti, karena perkara ini yang memberatkan itu alat bukti," ujar Jon.(DIS)