2024, DPRD Babel Tetapkan 7 Raperda
--
PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan tujuh rancangan Perda prioritas di tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiyansyah menjelaskan, dari tujuh raperda, dua di antaranya merupakan raperda lanjutan dari tahun 2023 yang belum selesai ketuk palu DPRD Babel. Yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 dan Raperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Kebut tujuh raperda ini pun nantinya menjadi pekerjaan bagi anggota dewan terpilih periode 2024-2024 hasil pemilihan legislatif 2024. Ke-7 raperda tersebut terdiri dari inisiatif DPRD sendiri dan juga usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Di antaranya yakni, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda Badan Usaha Pelabuhan PT Serumpun Sebalai, Raparda Pakaian Adat Babel, Raperda RTRW 2023-2043, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda engelolaan Sampah Regional. "Ini raperda yang kita prioritas, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini. Di samping raperda rutinistas (APBD dan APBD Perubahan)," jelasnya, belum lama ini.
Sementara 8 Raperda di 2023, enam raperda telah terselesaikan yakni raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, perubahan atas perda pengelolaan barang milik daerah serta raperda pajak dan retribusi. Lalu inisiatif DPRD Babel yakni raperda perubahan perubahan atas perda insentif dan kemudahan berinvestasi serta raperda bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah.(jua)