Ayu: RBT Setor Jamrek Tiap Tahun Ratusan Juta
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Dengan Saksi Manager Keuangan PT RBT Ayu Lestari Yusman.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus dugaan korupsi timah yang disebut merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis masih berlanjut, Senin 9 September 2024. saksi yang dihadirkan JPU, Manager Keuangan PT RBT, Ayu Lestari Yusman mengaku bahwa pihaknya telah membayar dana jaminan reklamasi (Jamrek) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah tambang tempat beroperasi.
Dana itu dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.
BACA JUGA:Tempo 3 Tahun, PT RBT Raup Untung Rp 1,1 Triliun, Kemana CSR Rp 420 M?
Dana Jamrek itu disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.
"PT RBT pernah menempatkan jaminan reklamasi setiap tahunnya," ungkap Ayu.
BACA JUGA:Keuangan PT RBT Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Entertainment
Ayu juga juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Bijih timah yang dipergunakan untuk kerja sama adalah bijih timah yang diperoleh langsung dari IUP PT Timah.***