Putusan Cerai Venna Melinda Gugur
--
Aktris Venna Melinda mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Pasalnya, putusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan gugur oleh PA Jakarta Selatan. Sebab Ferry Irawan sebagai pemohon cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu terakhir.
Tim kuasa hukum Venna Melinda lantas memasukkan gugatan cerai kliennya terhadap pria tersebut ke PA Jakarta Selatan. "Hari ini kami datang atas kuasa hukumnya Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian," ujar tim kuasa hukum Venna Melinda, Emi Wiranto.
Kuasa hukum Venna Melinda lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan, putusan cerai kliennya kemarin gugur lantaran Ferry Irawan tak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu yang ditentukan. "Dan kalau gugur (yang harus dilakukan) apa? Ya seperti yang Mbak Emi bilang, diajukan lagi ke pengadilan dan sudah terdaftar," tutur Kris.
Adapun gugatan cerai Venna Melinda telah terdaftar dengan nomor 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Gugatan cerai itu didaftarkan ibunda Verrell Bramasta tersebut melalui kuasa hukumnya secara e-Court. Sejauh ini, pihak Venna Melinda belum membuka komunikasi dengan Ferry Irawan.
Emi Wiranto menuturkan, kliennya hanya menginginkan perceraian saja dalam gugatannya. "Enggak ada (komunikasi), pokoknya semua mau pisah secara baik-baik saja," kata Emi. Sebelumnya, Ferry Irawan dan Venna Melinda diputus cerai oleh PA Jakarta Selatan pada Agustus 2023. Namun ternyata, Ferry Irawan tak menyatakan ikrar cerainya hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga putusan cerainya gugur. (ant)