Mau Perpanjang Kontrak di Pemkab Bangka, Tes Urine Dulu

Petugas BNN Kabupaten Bangka saat melakukan tes urin tenaga kontrak Dinas Sosial Kabupaten Bangka-Yudi Ardi Karya-

BABELPOSKORAN.CO - Para pegawai kontrak atau honorer di Lingkungan kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangka mengikuti tes urine oleh Badan Narkotika Kabupaten Bangka Jumat pagi 12 Januari 2024.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Bahrudin Bafa mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan urine bagi tenaga kontrak tersebut bagian dari persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan hasil laboratorium bebas Nafza. 

BACA JUGA:Pria Asal Sungailiat Diciduk Tim Kelambit Karena Mencuri Laptop

BACA JUGA:Pemkab Bangka Berkomitmen Dukung Penuh Penguatan UMKM

"Tes urine atau bebas narkoba menjadi salah satu persyaratan untuk perpanjangan tenaga kontrak di Pemkab Bangka. Untuk di Dinas Sosial ini, ada sebanyak 36 orang ikut tes dan hasilnya negatif semua," kata Baharudin Bafa.

Staf BNNK Bangka Alfi mengatakan pemeriksaan urine berdasarkan permohonan Dinas Sosial Kabupaten Bangka. BNNK Bangka akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

"Pemeriksaan yang dilakukan meliputi tujuh parameter meliputi, morphin, sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan, dengan mengunakan alat setelah dicelupkan ke dalam urine maka alat tersebut akan menunjukan apakah sesorang tersebut positif atau negatif." ujar Alfi.

Sementara itu, PJ Bupati Bangka M Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui BKPSDMD Kabupaten Bangka telah mengeluarkan surat terkait dengan akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja terhadap para tenaga kontrak di Lingkungan Pemkab Bangka tahun 2024.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni, adanya surat keterangan Nafza atau bebas  narkoba.

"Jadi semua para tenaga kontrak Pemkab Bangka wajib memenuhi persyaratan tersebut dan kalau ternyata hasil pemeriksaannya positif maka, suka atau tidak suka, Pemkab Bangka tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya," ujar PJ Bupati Bangka M Haris kepada wartawan di Kantor Bupati Bangka Jumat, 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Bentuk Satgas Tanam Setiap Desa

M Haris mengatakan, kebijakan harus melampirkan surat beba Nafza atau bebas Narkoba tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Bangka terkait kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama para pegawai yang direkrut dari tenaga kontrak, sehingga mereka memag harus bebas dari narkotika.

Apabila hasil tes urine nanti ternyata mereka teridentifikasi maka kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang dan otomatis diberhentikan sebagai tenaga kontrak Pemkab Bangka.

Sekarang ini ada sekitar tiga ribu orang tenaga kontrak Pemkab Bangka." ujar M Haris sambil menambahkan terkait kebijakan ini, juga berdasarkan instruksi presiden No. 20 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan peredaran gelap narkoba tahun 2020-2024.(dee)

Tag
Share