BPJS Ketenagakerjaan Grebek Pasar Pagi

BPJS Ketenagakerjaan Grebek Pasar Pagi.-Antara-

PANGKALPINANG - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menggerebek Pasar Pagi Kampung Melayu Pangkalpinang dalam rangka menyelenggarakan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas pada Sabtu (18/5). 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk sosialisasi sekaligus mengakuisisi pekerja pasar pagi agar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) baik para pedagang, juru parkir maupun pengunjung pasar.

”Kami lebih intenskan kegiatan ini untuk perluasan program BPJS Ketenagakerjaan di pusat keramaian seperti di Pasar Kemangi yang pernah kita lakukan dan hari ini kita lakukan lagi di pasar pagi Pangkalpinang,” ujarnya, Selasa (21/5).

Menurut Abdul, sasaran kegiatan tersebut fokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami melakukan sosialisasi dengan terjun langsung kepada para pedagang, menjelaskan manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran perbulan dan langsung mengajak pedagang mendaftar sebagai peserta,” kata abdul.

BACA JUGA:Pengeluaran BPJS Kesehatan Capai Rp 660 Miliar

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berusia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT

Pada tahun 2023 lalu, pekerja rentan Pangkalpinang termasuk para pedagang maupun juru parkir sudah didaftarkan kepesertaannya melalui pemerintah kota Pangkalpinang selama 3 bulan dan dipasar pagi ini ada salah satu peserta kita yang pernah mengalami kecelakaan kerja serta perlu pengobatan dari rumah sakit. Alhamdulillah saat ini peserta tersebut sudah bisa kembali bekerja lagi sebagai pedagang.

Sebagaimana diketahui seperti JKK memiliki manfaat perlindungan yang tidak mengenal batas atas atau plafon pembiayaan. ”Manfaatnya unlimited terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta akan dipulihkan berapa pun biayanya dan berapa pun lamanya pemulihan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,” ungkap abdul.

BACA JUGA:DPRD Kota Evaluasi Program BPJS Kesehatan

Ia berharap, pekerja rentan yang telah terdaftar dari pemerintah kota Pangkalpinang sudah bisa melanjutkan pembayaran secara mandiri dengan iuran Rp 16.800/bulan dengan melakukan pembayaran di bank, atm, mobile banking, gerai-gerai kerjasama lainnya seperti pt.pos, alfamart, indomaret atau lainnya dengan menunjukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan ataupun Nomor Induk KTP (NIK KTP). 

"Kami juga menginformasikan untuk peserta yang akan melakukan penambahan program tabungan (JHT) sebesar Rp20.000 bisa langsung datang ke kantor atau menghubungi Contak Person yang tertera pada brosur," katanya. (ant)

BACA JUGA:PT Timah Bantu 500 Nelayan Program BPJS Ketenagakerjaan

Tag
Share