Babar Simulasi Pemilu Serentak

Simulasi pemungutan suara-Husni/Babel Pos-

BABELPOSKORAAN.CO - Bupati Bangka Barat, Sukirman hadiri saat simulasi pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024 digelar di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (23/12/2023) 

Selain Sukirman, turut hadir pula perwakilan Polres, Kajari, DPRD, Bawaslu Bangka Barat, dan pengurus partai politik. Dalam simulasi itu ada enam tahap.

Enam tahap yang dimaksud di antaranya persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, kemudian pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

BACA JUGA:Sosialisasi ke ART, IRT, PKH dan Buruh KPU Tekankan Pentingnya Hak Suara

BACA JUGA:Polres Bangka Jaga Ketat Logistik Pemilu

Sukirman mengatakan mendukung simulasi pencoblosan dan penghitungan suara yang diinisiasi oleh KPU Bangka Barat. Sebab, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilu. 

"Intinya kami sangat mendukung, karena simulasi memberikan edukasi dan pembelajaran untuk masyarakat. Terimakasih kepada KPU dan Bawaslu jadilah penyelenggara yang dipercaya oleh masyarakat. Mudah-mudahan hasilnya nanti bermanfaat bagi Indonesia, khususnya Bangka Barat," ujar Sukirman. 

Sukirman mengimbau masyarakat untuk terus senantiasa menjaga persatuan menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Orang nomor satu di Babar ini meminta masyarakat untuk jangan mudah terprovokasi yang nantinya dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Jangan pasif, jangan terlalu bereforia. Karena pesta demokrasi harus kita jaga bersama biar terus kondusifitasnya. Perbedaan pilihan itu biasa, karena namanya demokrasi. Biar kita beda-beda, tapi bukan untuk saling membenci teruslah saling menjaga perdamaian dan kesatuan," tuturnya. 

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. 

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.(his)

 

BACA JUGA:Tak Kunjung Dibongkar Pemiliknya, Bawaslu Basel Kembali Turun Tangan Tertibkan APK

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu Bersama Media Massa di Bateng, Supendi : Hubungan KPU dan Media Seperti Memotong Air

Tag
Share