Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pemkab Tetapkan Retribusi TKA 100 Dolar AS

Pemkab Tetapkan Retribusi TKA 100 Dolar AS.-Antara-

SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah itu sebesar 100 dolar AS per bulan.

"Reribusi sektor ketenagakerjaan bagi TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan, pendapatan retribusi dari sektor ketenagakerjaan asing setiap bulan mengalami perubahan atau disesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat itu. "Untuk 100 dolar AS dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari Kamis (2/7) sebesar Rp17.978 per dolar AS, dan jika TKA membayar retribusi hari ini sebanyak Rp1.797.800 per orang TKA," jelas dia.

Berdasarkan data jumlah TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bangka tercatat sebanyak 28 orang, terdiri dari 19 TKA merupakan pekerja lintas dimana mereka bekerja bukan satu tempat namun berada di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Bangka Belitung ataupun di luar Bangka Belitung. Sedangkan sembilan orang TKA yang lain merupakan pekerja tetap di perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

"Total retribusi dari berbagai sektor yang dikelola oleh pihak kami mencapai Rp120 juta dan sampai hari ini sudah tercapai bahkan mampu terlampaui," jelas dia.

Ia mengatakan, retribusi yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemangku kepentingan yang lain sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan daerah. (ant)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan