Lapastik Bebaskan 16 Warga Binaan
Lapastik Bebaskan 16 Warga Binaan.-Antara-
PANGKALPINANG – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali melaksanakan program hak integrasi sosial dengan memberikan pembebasan bersyarat kepada 16 orang warga binaan, Senin (15/6/2026).
Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengoptimalkan kapasitas hunian serta mendukung akselerasi kebijakan yang ditekankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pemberian hak tersebut merupakan tindak lanjut arahan untuk mempercepat proses reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat, sekaligus menjadi solusi mengurangi tingkat kepadatan penghuni atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan.
Seluruh proses pelaksanaannya dilakukan secara ketat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen, penelitian kemasyarakatan, hingga penetapan keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan sekadar upaya teknis mengurangi jumlah penghuni, melainkan perwujudan dari filosofi pemasyarakatan yang bertujuan membimbing warga binaan agar siap kembali berperan aktif di lingkungan sosial.
“Ini bukan hanya soal mengurangi kepadatan, tetapi bentuk nyata bahwa sistem pemasyarakatan berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.
Hak ini diberikan kepada mereka yang memang terbukti memenuhi seluruh syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Novriadi.