Satpol PP Buru Bos Pabrik Arak
Satpol PP Buru Bos Pabrik Arak.-Tri Harmoko-
PEMALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (minhol) jenis arak di wilayah Kecamatan Pemali. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (5/6/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan liter arak yang dijual secara bebas oleh pemilik toko di Desa Pohin.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya para orang tua yang resah karena anak-anak mereka di wilayah Pemali dan Sempan mulai terpapar minuman keras.
“Kami bergerak cepat mengamankan peredaran arak di lapangan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menyita 18 botol arak kemasan air mineral ukuran 1 liter serta 11 bungkus plastik dari Toko F, dan 3 botol arak dari Toko H,” ujar Achmad Suherman.
Pemilik toko yang terjaring operasi tersebut telah diberikan surat peringatan dan berita acara serah terima barang bukti. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka pada Senin (8/6/2026).
Achmad Suherman menegaskan tindakan penjualan arak secara umum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2013.