Hukum Progresif dan Masa Depan Satpol PP Humanis
Rizky Anugrah Perdana.-Dok Pribadi-
Oleh Rizky Anugrah Perdana, S.H.
ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung
Warisan pandangan positivisme kolonial dalam penegakan hukum
Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.(1)
Sebagai bangsa yang pernah dijajah oleh negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, tentu menyebabkan paradigma hukum Indonesia tidak lepas dari nilai-nilai teori positivisme. Dominasi paradigma positivisme dalam sistem hukum Indonesia dinilai terlalu kaku dan cenderung membuat aparat penegak hukum hanya berperan sebagai corong daripada regulasi itu sendiri.
Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan kinerja dan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Sehingga penegakan menjadi berfokus pada tujuan kepastian hukum namun melupakan tujuan utama daripada hukum itu sendiri yaitu sebuah keadilan.
Hukum progresif hadir untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap teori positivisme yang hanya berfokus pada kepastian hukum namun meleset dari nilai-nilai keadilan. Hukum sebagai produk politik buatan manusia tentu tidak lepas dari kepentingan-kepentingan penguasa yang membuatnya. Dengan perkembangan zaman yang semakin maju, tentunya tuntutan keadilan masyarakat akan berubah sesuai dengan moralitas dan norma yang berlaku saat itu.
Sebagai produk politik, betapa besar risiko apabila permasalahan di masyarakat sepenuhnya diserahkan kepada hukum. Ketika masyarakat memiliki tuntutan keadilan yang berbeda dari hukum yang berlaku saat itu, berpotensi melahirkan krisis kepercayaan kepada penguasa. Sehingga terjadilah pembangkangan dan pengabaian terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri.