Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Penalty Kredit vs Perlindungan Konsumen

Luthfi Amrusi-Dok Pribadi-

Oleh: Luthfi Amrusi, S.H.

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pertiba

 

DALAM kehidupan masyarakat saat ini, kredit telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan ekonomi. Mulai dari kredit rumah, kendaraan, hingga kredit pegawai, semuanya hadir untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan yang kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat yakni dengan adanya penalty atau denda pelunasan dipercepat.

 

Tidak sedikit nasabah yang merasa heran ketika ingin melunasi pinjamannya lebih cepat, justru masih dibebani biaya tambahan oleh pihak bank. Padahal secara logika sederhana, nasabah yang melunasi utangnya lebih awal seharusnya dianggap memiliki itikad baik karena mampu menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

 

Di sisi lain juga perbankan juga memiliki alasan tersendiri. Bank menganggap penalty sebagai bentuk kompensasi atas potensi keuntungan bunga yang hilang akibat pelunasan lebih cepat dari perjanjian awal. Dalam dunia bisnis, pertimbangan tersebut tentu dapat dipahami. Apalagi hubungan antara bank dan nasabah memang lahir dari sebuah perjanjian yang disepakati bersama.

 

Secara hukum hal ini memang memiliki dasar yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui Pasal 1338 menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, selama klausula penalty dicantumkan dalam kontrak dan disetujui bersama, maka secara umum ketentuan tersebut sah dan mengikat.

 

Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, perjanjian kredit bank umumnya berbentuk kontrak baku yang seluruh isinya telah disiapkan oleh pihak bank. Nasabah sering kali hanya diminta membaca dan menandatangani tanpa memiliki ruang yang cukup untuk bernegosiasi. Tidak sedikit pula nasabah yang kurang memahami detail isi perjanjian, termasuk mengenai besaran penalty pelunasan dipercepat.

 

Di sinilah pentingnya perlindungan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi masyarakat dari klausula yang berpotensi merugikan secara sepihak. Pasal 18 Undang-Undang Perlin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan