Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Gaji 13 PNS dan PPPK, Cair Juni atau Juli?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Saat ini, aparatur sipil negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu gaji 13, termasuk besarannya berapa?

Namun sebagai landasan, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing. 

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada bulan Mei 2026. Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur persyaratan khusus terkait masa kerja.

Lalu, bagaimana dengan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Mimi Femianti menegaskan, mekanisme dan besaran pembayaran gaji ke-13 sudah siap.  Yaitu menggunakan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2026.

Pembayaran gaji ke-13 itu mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat mulai Juni 2026 dan paling lambat pada awal Juli 2026.

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel sendiri memang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) --termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026--.

"Efisiensi perjalanan dinas pemprov, kita bisa menghemat anggaran kurang lebih Rp31 miliar. Ini menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah tetap sehat," ujar Kepala Bakuda Babel, Yunan Helmi.

Ia mengatakan, kemampuan pembayaran gaji ke-13 ini berasal dari efisiensi anggaran yang dilakukan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dimana hampir di setiap sektor dilakukan penghematan, terutama pada anggaran perjalanan dinas ASN.

"Kebijakan efisiensi tersebut berhasil menciptakan ruang fiskal yang cukup besar sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas yang langsung menyentuh kepentingan pegawai dan masyarakat," ujarnya.

Selain melakukan efisiensi anggaran adanya peningkatan signifikan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dan ini mencapai Rp18 miliar.

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Babel berharap pembayaran gaji ke-13 akan dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan tahun 2026.

"Peningkatan PAD tersebut turut memperkuat kondisi keuangan daerah sehingga pemerintah memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran hak pegawai," terang Yunan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan