Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan
Lapas Harus Jadi Tempat Pembinaan.-Agus Putra-
PANGKALPINANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) menggelar apel bersama pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung, Ade Agustina dan diikuti oleh seluruh pegawai Lapas, Rutan, LPKA, hingga Bapas se-wilayah Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Ade Agustina menegaskan bahwa komitmen ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang harus direnungkan dan dilaksanakan secara nyata oleh seluruh jajaran.
"Mohon ikrar dan komitmen ini bisa direnungkan dan dilaksanakan oleh semua jajaran. Kita tidak boleh lagi melaksanakan praktik-praktik penyimpangan sebagaimana yang terjadi di wilayah lain. Walaupun saya yakin di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ini tidak terjadi permasalahan tersebut," tegas Ade.
Pihaknya menekankan fungsi utama pemasyarakatan adalah membimbing warga binaan menjadi lebih baik, bukan sebaliknya. Petugas diminta menjaga integritas agar tidak membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran barang haram di dalam penjara. "Harus diingat betul, warga binaan adalah mereka yang harus kita bimbing ke arah yang lebih baik. Jangan sampai mereka masuk ke dalam Lapas justru di luar tidak terlibat narkotika, di dalam malah menjadi penyalahguna atau bahkan pengedar. Itu tidak boleh terjadi," ujarnya. Ade juga mengingatkan soal kesejahteraan yang diterima pegawai, mulai dari gaji, remunerasi, hingga tunjangan.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi imbalan yang pantas, sehingga tidak ada alasan bagi petugas mencari keuntungan pribadi dari warga binaan dengan cara melanggar aturan. "Bapak Ibu menerima gaji dan tunjangan sebagai imbalan pekerjaan. Jadi bukan menerima imbalan dari warga binaan dengan iming-iming memuluskan praktik yang melanggar hukum," tegasnya.
Ditemui usai apel, Ade Agustina menjelaskan bahwa kegiatan ini digaungkan terus-menerus mengingat di beberapa daerah kasus penyalahgunaan HP ilegal sering memicu tindak pidana lain seperti penipuan atau pengendalian kejahatan dari dalam penjara. "Kami tidak mengharapkan itu terjadi di Pangkalpinang. Upaya ini sudah dilakukan, tapi kami ingin komitmennya semakin kuat," ujarnya.
Ia mengakui, tantangan terbesar adalah mencegah masuknya barang ilegal yang seringkali bersumber dari kunjungan keluarga atau karena kelengahan petugas dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, evaluasi SOP dan kedisiplinan menjadi kunci. "Rutinitas kadang membuat kita lengah, menganggap sepele pemeriksaan barang. Padahal justru dari situ celah bisa muncul. Nanti kami akan menggelar pertemuan dengan seluruh Kalapas se-Babel untuk meninjau ulang ketatnya pengawasan arus barang dan orang," jelasnya.
Tak hanya kepada petugas, dukungan keluarga warga binaan juga dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran baru di dalam tahanan. Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami aturan hukum baru, termasuk penerapan KUHP baru yang mengedepankan Restorative Justice. "Kita adalah muara dari sistem peradilan pidana. Peganglah Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan dan peraturan lainnya sebagai landasan kerja. Harusnya kita disibukkan mencari ilmu dan ketentuan untuk diimplementasikan dengan benar," tambahnya. (pas)