Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Residivis Pencurian Ditangkap

Residivis Pencurian Ditangkap.-Agus Putra-

Aksi Panjat Atap hingga Jual Cincin Berlian Rp 11 Juta

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta PANGKALPINANG berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap lima orang pelaku, di antaranya berstatus residivis.

Aksi kejahatan ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, salah satunya di Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Tim Buser Naga pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Rangga Sanjaya alias Black (25), yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2026. "Tim Buser Naga bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku pencurian hingga para pembeli barang curian. Modus yang digunakan cukup nekat, yaitu memanjat pagar dan melewati atap rumah korban untuk masuk ke dalam," ujar Kombes Pol Max Mariners, Jumat (8/5/2026).

Kejadian bermula pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku utama, Rangga, berjalan kaki menuju rumah pelapor bernama Tin Ton (64). Tanpa ragu, ia memanjat pagar beton samping rumah, lalu berjalan melewati atap rolling door hingga sampai ke lantai dua.

Pintu belakang di lantai dua ternyata tidak terkunci, sehingga Rangga dengan mudah masuk ke dalam.

Ia kemudian masuk ke salah satu kamar dan mengambil 1 buah cincin bermata berlian serta dompet berisi uang tunai Rp2 juta. Barang hasil curian langsung dibawa kabur ke kediaman orang tuanya di wilayah Pasir Putih. Kehilangan baru disadari anak pelapor pada pukul 06.30 WIB saat hendak mengecek kamar.

Dari pengecekan rekaman CCTV, terlihat sosok asing masuk ke rumah, dan pelapor pun segera melapor ke kantor polisi. Tak lama setelah mencuri, sekira pukul 15.00 WIB, Rangga menghubungi Ahmad Dairobi alias Robi (30) untuk menawarkan cincin berlian tersebut. Transaksi pun terjadi pukul 17.00 WIB dengan harga Rp11 juta.

Uang hasil penjualan dan uang tunai hasil curian tidak bertahan lama. Rangga menggunakannya untuk membeli satu unit ponsel Redmi, membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, Robi menjual kembali cincin tersebut kepada Redi Agus Saputra (31) dan Irfan (29) seharga Rp 21,7 juta.

Uang hasil selisih keuntungan digunakan Robi untuk membayar utang, bermain judi online, dan memberi sedikit uang kepada Irfan yang menemaninya bertemu pelaku. Selain kasus tersebut, saat diinterogasi Rangga mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lain. Barang yang sempat diambil berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp 1,6 juta, satu unit laptop, dan dua buah cincin perak.

Berdasarkan pengembangan kasus, lebih lanjut dikatakan Max, polisi berhasil mengamankan lima orang yang terlibat, antara lain Rangga Sanjaya alias Black (25) Pelaku utama, residivis tahun 2026, Muhammad Fiqri Al Zallah alias Edon (23), penadah HP, residivis tahun 2020, Ahmad Dairobi (30) pembeli pertama cincin berlian, Irfan (29) pembeli pertama cincin berlian dan Redi Agus Saputra (31) pembeli kedua cincin berlian.

Dalam operasi ini, kata Max, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting diantaranya 1 buah cincin emas putih, 22 butir permata berlian, sisa uang tunai Rp500 ribu, 1 unit HP Redmi warna hitam dan 1 helai handuk putih hijau.

Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa tindak pidana pencurian dan penadahan barang curian akan diproses hukum seadil-adilnya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas karena dapat disangkutkan dalam tindak pidana penadahan. "Kami harap penangkapan ini memberikan efek jera. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan rencananya akan digelar guna pembahasan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Max. (pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan