Divonis Penjara Seumur Hidup, Abas & Martin Pasrah
Kedua Terdakwa yang Terlihat Pasrah. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Abas alias Hasan Basri bin Harun Efendi (tukang kebun) dan Martin bin Ishak divonis bersalah dan penjara seumur hidup. Keduanya tampak hanya pasrah mendengar majelis menbacakan itu. Kedua pelaku adalah terdakwa Pembunuhan berencana atas korban Aditya Warman (alm) wartawan media online.
Pembacaan vonis digelar Selasa, 28 April 2026, dengan majelis hakim masing-masing, Ketua Rizal Firmansyah, dengan hakim anggota masing-masing M Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis berat tersebut bagi majelis layak dijatuhkan mengingat perbuatan bengis para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Sementara pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan mereka sehingga mereka dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 459 KUHP 2023 jo Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023, maka para terdakwa dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Bahwa oleh karena para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana, serta sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara kepada para terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.
Pertimbangan-pertimbangan hukum yang memberatkan:
* Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
* Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Adityawarman.
Sedangkan keadaan yang meringankan:
* Para terdakwa belum pernah dihukum.
* Mereka mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Tragedi di Pondok Kebun
Sementara itu, dalam dakwaan lalu diungkapkan 2 peran pelaku tak lain Hasan Basri als Abas bin Harun Efendi (tukang kebun) dan Martin bin Ishak saat pembunuhan yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.10 WIB.
Pembunuhan yang berlangsung di pondok kebun milik korban, di jalan Kurma, Air Kepala Tujuh, Gerunggang, Kota Pangkalpinang, dalam dakwaan menyebut kasus berdarah itu diawali dengan perencanaan oleh 2 terdakwa Abas dan Martin pada tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Dimana, terdakwa Martin menemui Hasan Basri als Abas yang bekerja sebagai penjaga kebun korban. Malam itu 2 terdakwa ini menginap di pondok kebun sambil bermain judi slot. Ternyata dalam permainan judi tersebut mereka kalah dan kehabisan uang. Dakwaan lalu menyebutkan dari situ timbul niat mereka untuk membunuh korban guna mengusai harta benda korban itu.