Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Menpan RB: Ada Aturannya? ASN WFH dari Warkop?

Rini Widyantini-screnshot-

NAH, kebijakan aparatur sipil negara (ASN) boleh work from home (WFH), mulai menimbulkan polemic baru lagi.  

-----------------------

BAGAIMANA kalau WFH dari cafe?  Atau, kalau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), misalnya WFH dari Warkop?

Menpan RB, Rini Widyantini menyatakan, jika ASN WFH di cafe bakal disanksi karena tujuan WFH pada ASN bukanlah bekerja dari kafe.   Menurut Rini, aturan WFH sudah tertera pada PermenPAN (Peraturan MenPANRB).

"Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB)," kata Rini, Rabu, 1 April 2026.

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa  kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis digital.

"Memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial begitu," ungkapnya.

Rini menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, sistem penilaian kinerja ASN juga telah disiapkan secara digital oleh Badan Kepegawaian Negara.  Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah telah terhubung dengan sistem tersebut.

“BKN sudah menyiapkan bagaimana cara penilaian kinerja secara digital dan hampir semua instansi sudah terkoneksi. Jadi insyaallah kita bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dievaluasi Melalui E-Kinerja

Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring berjalannya kebijakan work from home (WFH) mulai April 2026.  Rini mengungkapkan evaluasi itu akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja.

"Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi atau setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan e-kinerja," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Selasa, 31 Maret 2026.

Dia menjelaskan lagi, prosesnya nanti menggunakan tautan secara langsung yang terhubung lewat sistem E-kinerja tadi. Platform ini telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan