Sesak Nafas PPPK Babel!
Didit Srigusjaya-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nasib para honorer yang menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tampaknya bukan akan menjadi lebih baik. Karena dampak dari Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022, justru mengancam mereka di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
HKPD menjadi momok baru. Ini menciptakan tekanan fiskal berat pada Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Informasi terbaru, dampaknya adalah:
1. Pemotongan Dana Transfer (TKD) yang mengakibatkan APBD menipis.
2. Rasionalisasi Belanja Pegawai
3. Ketidakmampuan Membayar Gaji, terutama PPPK.
Dengan akta ini, membuat nasib PPPK di Indonesia dalam ketidakpastian. Karena efisiensi anggaran akibat aturan HKPD akan 'memaksa' daerah untuk melakukan PHK massal atau menunda pengangkatan. Meskipun pemerintah pusat berjanji mencari solusi, kondisi di daerah menunjukkan tekanan fiskal yang sudah sangat akut.
Sementara itu, menyikapi ini, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyatakan akan mengusulkan penundaan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKD itu. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai PPPK dan ancaman kolapsnya ekonomi daerah.
Didit juga menegaskan bahwa implementasi UU yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2027 tersebut sangat mengkhawatirkan bagi kapasitas fiskal daerah. Ini disampaikan Didit usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala BKD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda Babel di ruang kerjanya.
Didit menjelaskan bahwa jika UU HKPD tetap dipaksakan berlaku pada Juni 2027, pemerintah daerah akan terpaksa melakukan pengurangan besar-besaran terhadap pegawai PPPK, baik kategori Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
"Jika masalah ini diterapkan, maka ini akan berdampak dan memaksa dilakukan pengurangan terhadap pegawai PPPK. Kita bicara nasib ribuan orang. Di Pemprov Babel saja ada 4.506 PPPK, jika digabung se-Babel jumlah pegawai mencapai 25 ribu orang. Ini bisa menjadi bumerang bagi ekonomi lokal maupun nasional," ujar Didit.
Keresahan ini dipicu oleh kontradiksi kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD), namun di sisi lain menuntut daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Kepala Bakuda bahkan sudah pusing tujuh keliling. Apa lagi yang mau diperas di Babel ini? Pusat memangkas TKD, tapi aturan baru ini menuntut kemampuan keuangan yang kita sendiri belum siap," tambahnya.
DPRD Babel berkomitmen untuk memimpin gerakan penundaan ini ke tingkat pusat. Didit memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Babel.
Selain itu, komunikasi dengan Komisi II DPR RI terus dibangun agar implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tersebut dapat ditunda atau direvisi.