Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Gugatan Praperadilan Piche Kota Ditolak

Piche Kota.-screenshot-

Kasus hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota kembali menjadi sorotan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia bersama dua tersangka lainnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Atambua resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka kemarin.

Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa pun mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyanyi tersebut akan tetap berlanjut. "Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar I Gede Ari Astawa saat dikonfirmasi awak media, kemarin

Dia menjelaskan, proses hukum sebenarnya telah berjalan sebelum adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang tengah diproses di kejaksaan. "Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," kata I Gede Ari.

Sebelumnya, Piche Kota bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak yang terjadi di Atambua, Belu.Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Di tengah ramainya pemberitaan, Piche Kota akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya.

Melalui akun Instagram pribadinya, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 itu membantah keras tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepadanya. "Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui akun Instagramnya.

Meski membantah tudingan tersebut, pemilik nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Penyanyi berusia 24 tahun itu juga mengaku menghargai seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan