Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni.-screenshot-

Dokter Kamelia tidak bisa menyembunyikan rasa sedih dan kecewanya saat mendengar tuntutan terhadap Ammar Zoni. Ammar Zoni kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran narkoba, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Dalam persidangan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. Meski tidak menampik perasaan kecewanya, Dokter Kamelia menyadari bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan dihormati. "Jujur kami memang kecewa ya, tetapi ya balik lagi ini, kan, proses hukum ya. Kita harus menghormati apa pun nanti keputusannya. Tapi ya kalau dibilang sedih, ya pasti sedih ya, karena sudah cukup lama ya," kata Dokter Kamelia.

Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu masih menaruh harapan pada putusan majelis hakim nanti. Dokter Kamelia ingin perkara yang menyandung Ammar Zoni dapat diputus seadil-adilnya. "Kecewa pasti ya, tetapi kan tetap harus berdoa untuk keputusan yang seadil-adilnya. Mudah-mudahan nanti yang memutuskan kan hakim. Ini kan masih dari jaksa tuntutannya," tuturnya.

Meski telah putus hubungan asmara, Dokter Kamelia memastikan bakal tetap memberi dukungan kepada Ammar Zoni. Dia pun berdoa agar Ammar Zoni mendapat putusan yang terbaik sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Semoga Allah kasih jalan yang terang buat hakim nantinya untuk memberikan satu hasil keputusan yang terbaik buat semua," ucapnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Jika dalam kurun waktu satu bulan Ammar Zoni tidak juga membayarkan denda sejumlah Rp 500 juta, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar. "Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar," tuturnya.

"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," imbuhnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan